PERTUKARAN
A.
Makna Transfer/Pertukaran :
Pertukaran berarti transfer satu barang dengan barang yang
lainnya atau dengan uang. Jadi ,semua transaksi komersial atau bisnis yang melibatkan transfer dari satu barang ke barang lainya
mungkin satu komoditas dengan komoditas lainya atau satu komoditas dengan uang disebut
pertukaran.
Di zaman kuno
,pertukaran barang secara barter saja , yakini satu komoditas ditukarkan dengan
komoditas yang lanya. Oleh karena barter itu menyulitkan, kaku dan tidak adil
maka manusia lalu mencari alat tukar yang berkembang menjadi uang. Sekarang
semua masyarakat yang terorganisasi dan maju pertukaran berlangsung dengan
menggunakan uang.
Bentuk-Bentuk Pertukaran:
Bentuk maupun
metode pertukaran secara umum pertukaran
ada dua bentuk, yaitu: barter dan menggunakan uang. Pertukaran barter atau
perdagangan barter berlangsung dizaman kuno dan dizaman pertengahan. Uang juga terdiri dari berbagi bentuk
pula, yaitu : dari koin logam terutama emas dan perak, hingga uang kertas bank.
Pendekatan Islam:
Di
masa kebangkitan Islam, yaitu : di
awal abad ke-6 Masehi, uang koin sudah dikenal oleh masyarakat dalam berbagai bentuk dan pecahan beredar di antara mereka yang kemudian menjadi masyarakat
modern.
Para pedagang Arab yang sering
berhubungan dengan negeri-negeri lain tidak hanya mengetahui koin tersebut melainkan juga menggunakannya dalam
transaksi bisnis mereka. Meskipun demikian, barter masih digunakan dan sejumlah transaksi besar masih
dilakukan dengan cara barter terutama di sektor
pertanian.
Nabi Muhammad SAW dengan
jelas menyaksikan unsur-unsur eksploitasi, ketidakadilan dan riba serta berbagai penyakit ekonomi didalam sistem pertukaran barter.Oleh
karena itu Nabi Muhammad SAW mengganti sistem pertukaran barter dengan sistem
pertukaran menggunakan uang. Beberapa hadis yang menunjukkan sikap Nabi
Muhammad SAW terhadap sistem pertukaran.
1.
Umar mengatakan
bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: “Menukar gandum dengan
gandum, bur dengan bur, kurma dengan kurma adalah riba, kecuali jika dilakukan
dari tangan ke tangan (yaitu transaksi diselesaikan ditempat) dan dalam jumlah
yang sama.(Bukhori dan Muslim)
2.
Abu Sa’id dan Abu
Hurairah melaporkan bahwa Nabi
Muhammad SAW menunjuk seseorang sebagai pengumpul zakat
di Khaibar. Ia kembali kepada beliau dengan
membawa kurma yang terbaik. Beliau pun
bertanya “Apakah kurma Khaibar sebaik ini?” “Demi
Allah, tidak” jawabanya. “ Wahai Nabi, kami menukar satu Sha’ kurma ini dengan dua Sha’ dan dua Sha’
dengan tiga Sha’”. Nabi lalu
bersabda: “Jangan
lakukan itu. JuAllah kurmamu dengan dirham lalu selanjutnya belilah kurma
terbaik dengan dirham pula.”(Bukhori dan Muslim)
3.
Abu Sa’id Al-Khudri mengatakan bahwa
pada suatu hari Bilal
menjumpai Rasulullah SAW dengan
membawa kurma hijau. Rasulullah SAW bertanya: “Dari mana kau dapat kurma ini?”. Bilal menjawab: “Kami
memiliki kurma berkualitas rendah. Karena itu kami menukarkan dua Sha’ kurma buruk itu dengan satu Sha’ kurma baik ini untuk kami hadiahkan kepada
Nabi,”
Mendengar itu, Nabi
bersabda: “...itu riba yang amat jelas. Jangan lagi lakukan itu; jika kau ingin mendapat
kurma yang berkualitas baik, maka juAllah kurma yang berkualitas buruk itu lalu
belilah kurma yang berkualitas baik.”(Bukhori)
Nabi Muhammad SAW melarang
transaksi barter. Pertukaran dua komuditas yang sama beliau melarangnya kecuali jika jumlahnya
sama dan berlangsung seketika.
Nabi
Muhammad SAW dengan jelas melarang para sahabat beliau melakukan transaksi barter. Sebaliknya, beliau menyuruh mereka
menjual komoditas
mereka, lalu dengan uang itu
mereka dapat membeli komoditas
yang mereka inginkan. Perintah tersebut sebagian untuk menghapus praktik riba didalam transaksi komersial, dan sebagian lagi untuk
mendorong digunakannya uang sebagai alat
tukar.
B.
Transfer/Pertukaran Barang dan Uang dalam
Islam:
1.
Perdagangan
Islam mengakui peranan perdangangan untuk
mendapatkan keberuntungan dan kebesaran. Terdapat banyak ayat AL-Qur’an mengenai perdangangan dan jual
beli. Nabi Muhammad SAW menyoroti
arti penting perdagangan dalam beberapa ayat AL-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad SAW mengenai perdagangan.
Ayat-ayat Al-Qur’an:
1.
Tidak
ada dosa bagimu untuk mencari
karunia(rezeki hasil perdagangan) dari Tuhanmu.
Maka
apabila kamu telah bertolak dari Arafat, berdzikirlah kepada Allah di
Masy’arilharam. Dan
berzikirlah ( dengan menyebut) Allah
sebagimana yang ditunjukkan-Nya
kepadamu; dan sungguh kamu sebelum ituh benar-benar termasuk orang-orang yang
sesat. (QS. Al-Baqarah [2]:198)
2.
…Itu
disebabkan mereka berkata ( berpendapat), Sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah
telah menghalalkan
jual beli dan mengharamkn riba… (QS. Al-Baqarah [2]: 275)
3.
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu
saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan
perdagangan yang berlaku dengan suka-sama-suka diantara kamu. Dan janganlah
kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah
adalah maha Penyayang
kepadamu. (QS .An-Nisaa’[4]: 29)
4.
Katakanlah:
“ Jika bapa-bapa,
anak-anak,
saudara
–saudara, istri-istri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan,
perdagangan yang kamu khawatirkan kerugianya,
dan
tempat tinggal yang kamu sukai. Dan Allah
tidak memberi petunjuk kepada orang-orang
yang fasik. (QS. At-Taubah [9]: 24)
5.
Laki
–laki yang tidak dilalaikan oleh pedangang dan tidak ( pula) oleh jual beli
dari mengingati Allah,
dan
(dari) mendirikan sembahyang, dan (dari)
membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu)
hati dan pengelihatan menjadi goncang.
(QS.
An-Nuur
[24]:
37)
6.
Hai
orang-orang yang beriman,
sukakah
kamu aku akan tunjukkan suatu perdagangan
yang dapat menyelamatkan dari azab yang pedih? (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di
jalan Allah
dengan harta dan jiwa. Itulah yang lebih baik bagimu,
jika
kamu mengetahui.
(QS. Ash-Shaff [61]: 10-11)
7.
Hai
orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at , maka
bersegeralah kamu kepada mengingat
Allah dan tinggalkan jual
beli. Dan carilah karunia Allah
dan ingatlah Allah
banyak-banyak supaya kamu beruntung. (QS.
Al-Jumu’ah
[62] : 9-10)
Jelas
dari ketujuh ayat di atas bahwa berdagang, berbisnis atau berjual
beli itu bukan hal melalikan
perintah Allah, yaitu :
1.
Ayat
kedua menegaskan bahwa riba tidak
sama dengan perdagangan,
jadi perdagangan itu
dijauhkan dari riba.
2.
Ayat
ketiga mengajari bahwa jual itu haruslah
berlangsung secara suka sama suka
3.
keuntungan
yang diharapkan dari berjual beli itu tidak
boleh mengalahkan kewajiban berjihad, seperti yang disebutkan di ayat keempat.
4.
Keasyikan berdagang itu tidak boleh membuat lalai dari
mengingat Allah
seperti yang tertera dalam
ayat kelima.
5.
Ayat
keenam menunjukan jenis perdagangan yang akan membuahkan keselamatan adalah
beriman dan berjihad.
6.
Jual
beli harus harus ditinggalkan untuk
melaksanakan salat Jum’at, seperti yang digariskan oleh ayat-ayat yang terahkir di
atas.
Hadis Nabi Muhammad SAW:
1. Jabir
melaporkan bahwa Rasulullah SAW bersabda : “ Semoga Allah merahmati orang yang
baik ketika menjual , ketika membeli , dan ketika membayar utang”. (Bukhari)
2. Hudzaifah
menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: Ada
seorang dari umat sebelum kalian. Malaikat datang kepadanya untuk
mencabut nyawanya. Dia ditanya :
“Apakah engkau telah melakukan suatu kebaikan? ” “Saya tidak tahu” jawabnya.
“Saya tidak tahu apa pun selain bahwa saya biasa berbisnis dengan banyak orang,
berlaku baik kepada mereka, memberi waktu kepada yang dapat membayar dan
memaafkan mereka yang tidak mampu”. Maka Allah memasukannya
ke dalam surga. ( Bukhari dan Muslim)
3. Abu
Sa’id melaporkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “ Pedagang yang benar lagi
jujur berada bersama para nabi, orang-orang
yang benar , dan para syuhada’(orang-orang yang mati syahid).” (Tirmidzi dan Ibnu Majah)
4. ‘Ubaid bin Raf’ah mendengar dari
ayahnya bahwa Nabi Muhammad SAW
bersabda : “ Kaum
pedagang akan dikumpulkan di
hari kiamat sebagi orang-orang yang durhaka, kecuali mereka yang
takut kepada Allah,
bertakwa, dan
benar.” (Ibnu
Majah dan Tirmidzi [hasan shahih])
5. Abu
Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah
SAW bersabda: “ Keduanya
(penjual dan pembeli) jangan berpisah kecuali sama-sama setuju.” (Abu Dawud)
6. A’isyah
mengatakan bahwa Rasulullah SAW membolehkan
pemakaian kulit bangkai binatang jika telah dimasak. ( Malik dan Abu Dawud)
7. ‘Abdullah bin ‘Umar
melaporkan bahwa Nabi Muhammad SAW
melarang penjualan dan pembelian buah
hingga ranum. Dihadis lain yang
diriwayatkan oleh Muslim
tertulis: beliau melarang penjual kurma hingga ranum, dan jagung hingga ia
putih.... ( Bukhari dan Muslim)
8. Ibnu
‘Umar mengatakan: Mereka ( orang banyak )
bisa membeli gandum disuatu tempat di depan
pasar dan menjualnya juga di tempat itu. ( Abu Dawud)
9. Ibnu
‘Abbas melaporkan: Penjualan yang dilarang
oleh Nabi Muhammad SAWadalah makanan hingga ia dimiliki. ( Bukhari dan Muslim)
10. Abu
Hurairah menyatakan Rasulullah SAW bersabda:
“ Tidak boleh seorang Muslim menawar barang yang sedang
ditawar oleh saudaranya sesama Muslim.”(Muslim)
Islam memadukan dan
mempersatukan antara kegiatan bisnis dan
akhlak. Bahkan di Hadis yang ketiga mempersamakan kedudukan pedagang yang jujur
dan benar dengan kedudukan para nabi.
Nabi Muhammad SAW sendiri memilih
profesi pedagang dimasa mudanya dan bekerja sebagai agen Khadijah, seorang wanita kaya Mekkah, yang merasa amat
terkesan dengan kejujuran, kebenaran, dan
amanahnya, dan yang kemudian menjadi suaminya. Sahabatnya Abu Bakar dan Utsman berdagang pakaian
sedangkan ‘Umar
berdagang jagung.
Nabi Muhammad SAW menyuruh para pengikutnya untuk berlaku adil dan
jujur didalam transaksi komersial karena para pedagang yang benar akan bersama
para nabi, orang-orang yang benar dan para syuhada’ di Hari Pengadilan nanti,
karena selain berdagang mereka memiliki
kewajiban untuk berdakwah menyebarkan ajaran agama Islam.
2.
Jual
Beli
Transaksi berlangsung jujur dan adil diterapkan
dalam perdagangan atau bai’oleh Al-Qur’an dan Nabi Muhammad SAW.
Ayat-ayat Al-Qur’an:
1.
….dan jagalah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil
maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian ituh lebih adil
disisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak
(menimbulkn) keraguanmu. ( Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah
itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu,maka tidak ada dosa
bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual
beli; dan jaganlah penulis dan aksi menyulitkan. Jika kamu lakukan ( yang
demikian ), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan
bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala
sesuatu. ( QS. Al-Baqarah [2]: 282)
2.
Laki-laki yang dilalaikan oleh perniagaan dan tidak
(pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang,
dan ( dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang ( di hari
itu ) hati dan pengeliatan menjadi goncang. ( QS. An-Nuur [24]: 37)
Sesudah Islam menyatakan mengenai halahnya jual beli, maka selanjutnya Islam mengatur agar
jual beli yang berlangsung tidak secara tunai dilengkapi dengan dokumen
tertulis, seperti yang dibaca pada ayat yag pertama. Tidak hanya itu saja, betapa
pun pentingnya jual beli, mengingat Allah dan tunduk patuh kepada aturan-nya
tetap lebih penting; itulah yang ditekankan pada ayat yang kedua.
Hadist Nabi Muhammad SAW
:
1. Abu
Hurairah melaporkan dari Rasulullah SAW bersabda: “ Keduanya ( penjual dan
pembeli ) jangan berpisah kecuali sama-sama setuju.” (Abu Dawud)
2. Ibnu
‘Umar menyatakan bahwa seseorang berkata kepada Nabi Muhammad SAW : sungguh
saya ditipu dalam perdagangan. “ (Bukhari dan Muslim )
3. Ibnu ‘Umar
melaporkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Pembeli
dan penjual memiliki hak memilih (khiyar) selama mereka belum saling berpisah.” Dalam sebuah riwayat
oleh Muslim : “ Jika pembeli dan penjual
melangsungkan transaksi,
masing-masing
memiliki hak khiyar selama mereka belum saling berpisah, kecuali jika disebut di
dalam syarat jual beli itu.”
Dalam riwayat Tirmidzi
: “ Pembeli dan penjual berada
dalam khiyar selam mereka belum berpisah....’’
4. Hakim
bin Hizam mengatakan bahwa Rasulullah
SAW bersabda: “ Pembeli dan penjual
memiliki hak kyiar selama mereka belum perpisah”. (Bukhari dan Muslim)
5. Abdullah
bin Mas’ud mengatakan bahwa Rasulullah
SAW bersabda: “ Jika penjual dan pembeli
berselisih, maka sumpah yang terpakai adalah sumpah penjual, sedangkan pembeli memiliki
hak khyiar.” (riwayat
Tirmidzi)
6. Anas
bin Malik melaporkan bahwa Rasulullah
SAW membawa sebuah pelana dan mangkok , dan bersabda: “Siapa
yang mau membeli pelana dan mangkuk ini?”
Seseoramg menjawab: “Aku akan membeli keduanya
seharga satu dirham.”
Nabi bersabda: “Siapa yang mau membeli
lebih mahal? Seseorang menyatakan mau. Maka beliau menjual kedua barang itu
kepadanya.”
( Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah )
7. Jabir
menyatakan bahwa Rasulullah SAW melarang Muhkabarah, Muhaqalalah,
dan Muzabanah. Muhaqalah
adalah menukar
jagung dengan seratus farq
gandum ; Muzabanah
adalah menjual kurma kering yang masih dipohon dengan seratus farq: sedangkan Muhkabarah adalah menyewakan tanah seharga sepertiga atau seperempat ( dari hasil produksinya).(Muslim)
8. Abdullah
bin ‘Umar melaporkan bahwa Nabi melarang penjualan
buah hingga yang bagus menjadi ranum. Beliau melarang baik penjual maupun pembelinya. Muttafaq ‘alaih.
Dan dalam riwayat Muslim tertulis : Beliau melarang
penjualan kurma hingga ranum, dan jagung hingga menjadi putih dan aman dari kecelakaan.
9. Jabir
melaporkan bahwa Rasulullah SAW melarang penjual ( buah yang masih dipohon). (Muslim)
10. Jabir
mengatakan bahwa Rasulullah
SAW bersabda: “ Jika
kamu membeli kurma kering dari saudaramu dan kemudian kau dapati cacat padanya, maka tidak halal kamu
ambil darinya untuk apa yang telah kamu ambil dari harta saudaramu secara tidak
adil. (Muslim)
11. Abu
Hurairah melaporkan bahwa Rasulullah SAW bersabda ;
‘’Janganlah menjemput
kafilah dagang untuk membelinya,
dan
janganlah ada yang menawar
barang yang ditawar orang lain. Jangan saling mengganggu satu sama lain dalam hal menawar, dan janganlah orang
kota menjual kepada orang desa menahan
air susu unta maupun kambing.
Siapa pun membelinya sesudah itu memiliki dua opsi
sesudah memeras susunya . Jika
ia suka, boleh ia ambil, dan bila Ia tidak
suka maka boleh ia kembalikan dengan satu sha’kurma kering. Muttafaq ‘alaih. Dan dalam riwayat Muslim:
“Barang
siapa membeli seekor kambing yang penuh susu di kambingnya memiliki opsi
selama tiga hari. Jika
ia mengembalikannya, maka ia harus menambahkan
satu sha’
bahan makanan yang bukan gandum.”
12. Abu Hurairah menyatakan bahwa
Rosulullah SAW bersabda: “Janganlah menjemput
pedagang gandum. Barang
siapa menjemputnya dan membeli darinya-jika pemiliknya datang kepasar, maka ia memiliki hak khiyar.”(Muslim)
13. Ibnu
‘Umar mengatakan bahwa Rosulullah bersabda: “Janganlah menjemput barang dagangan
hingga ia dibawa kepasar.”(Bukhari Muslim)
14. Ibnu ‘Umar melaporkan bahwa Nabi
Muhammad SAW bersabda : “Jangan menawar tawaran
orang lain, dan
jangan lupa meminang pinangan orang (Muslim) lain, lain kecuali diizinkan. (Muslim)
15. Abu
Hurairah melaporkan bahwa Nabi Muhammad SAW melarang jual beli dengan lemparan
batu dan menjual
barang yang belum dimiliki.
(Muslim)
16. Ibnu’Umar melaporkan bahwa Nabi
Muhammad SAW melarang Habalul
Habalah, yaitu
cara jual beli
yang bisa dilakukan orang dizaman Jahiliah. Seseorang bisa membeli
seekor unta betina dan baru akan membayar harga jika unta betina itu bunting dan hingga
anak onta yang ada didalam kandugan itu bunting pula.
(Bukhari dan Muslim)
17. Jabir mengatakan bahwa Nabi
Muhammad SAW melarang penjualan
sepatu unta ,air dan tanah yang dapat ditanami. (Muslim)
18. Abu
Hurairah mengatakan
bahwa Nabi Muham mad
SAW melewati (seseorang
yang menjual) seonggok
gandum. Beliau menyusupkan
tangan kedalamnya dan terasa
jari beliau basah. Beliau
bertanya: “Hai
pemilik gandum ,apakah ini ?’’Dia
menjawab : “Kena
hujan, wahai
Rasulullah SAW.’’Beliau
bersabda : “Mengapa engkau tidak
menaruhnya diatas sehingga
orang dapat melihatnya? Barang siapa menipu kami, bukanlah gologan kami.” (Muslim)
19. Ali bin Abu Thalib melaporkan bahwa Rasulullah
SAW melarang pembelian (paksa)dari orang yang membutuhkan, dan pembelian dari
orang yang kurang akal dan
pembelian buah yang ranum.
(Abu
Dawud )
20. Abu
Hurairah melaporkan bahwa Nabi Muhammad SAW
melarang dua jual beli
dalam satu jual beli. (Malil, Tirmidzi, Abu Daud, dan Nisai)
21. Wasilah bin Asqa mengatakan: “Saya mendengar
rasulullah bersabda: barang siapa menjual barang bercacat tampa memberi
taukannya, maka
ia senantiasa
dalam kemurkaan
Allah dan paramalaikat pun mengutuknya.”
(Ibnu Majah)
Jual beli adalah kontrak ,
seperti kontrak sipil
lainya, yang
dibuat berdasarkan pernyataan (ijab)
dan penerimaan (qobul)yang
dinyatakan dengan jelas baik dengan liasn maupun lainya yang bermakna sama.
Pernyataan itu dapat dibuat secara personal
maupun melalui surat atau
pun
berita. Penawaran yang dilakukan oleh pemilik
tidak boleh dibatasi oleh penjual maupun terhadap bagian tertentu dari barang
objek jual beli. Penyimpangan kecil dari ijab ataupun qobul
akan menyebabkan jual beli
itu tidak
lengkap jika qobul
tidak dilakukan pada waktu
yang telah disepakati, maka
ijab menjadi batal dan hilang . Sebuah jual beli beli
dapat dilakukan dengan baik
secara tunai maupun pembayaran menyusul sesuai kesepakatan. Dalam hal penjualan
rumah, maka fondasi dan bagian atasnya termasuk kedalam perjanjian. Dalam penjualan tanah, pepohonan diatasnya
masuk kedalam perjanjian,
tetapi
gandum tidak, kecuali ada permintaan.
Kontrak
jual beli, menurut
Al Qur’an, hendaknya tertulis, baik kecil maupun besar, bersamaan dengan syarat-syarat dan saksinya
namun demikian, tidak ada dosa jika kontrak
itu tidak tertulis, jika
di lakukan jual beli tersebut
berlangsung tunai .
Jenis
Jenis Jual Beli:
Jenis jenis jual beli ada empat macam
jualbeli:
1.
Muqa’izah: yaitu jual beli barang dengan
barang.
2.
Sharf: yaitu jual beli tunai dengan
tunai, seperti emas dengan perak.
3.
Salam: yaitu jual beli dengan
penyerahan barang dibelakang, seperti
pembelian gandum yang masih diladangnya.
4.
Mutlaq:yaitu
jual beli
bebas barang dengan
uang.
Opsi
dalam Jual Beli:
Opsi (khiyar) yaitu kewenangan
untuk menahan atau menerima didalam perdagangan. Hal itu terjadi sebelum jual beli menjadi
lengkap baik dalam ijab maupun qobul. Seorang pembeli mempunyai hak khiyar dan boleh
menolak barang yang dibelinya itu sesudah memeriksanya jika dia belum sempat
memeriksanya pada waktu
jual beli berlangsung. Seorang
penjual tidak mempunyai
khiyar untuk memeriksa sesudah terjadi penjualan. Hak khiyar untuk memeriksa itu berlangsung terus sampai terjadinya
kontrak, kecuali
rusak oleh keadaan. Hak
khiyar secara hukum boleh diminta
oleh pihak mana pun asal tidak melebihi tiga hari. Imam Muhammad
dan Imam Abu Yusuf menetapkan tiada
batas waktu tersebut.
Kepemilikan
hak khiyar dapat membatalkan jual
beli dengan pengetahuan pihak yang bersangkutan, atau menyatakannya
tanpa pengetahuannya. Seorang
pembeli yang menemukan cacat pada barang yang dibelinya dapat membatalkan kontrak
jual beli itu.
Jual
Beli yang Terlarang:
Pada masa itu ada beberapa jenis jual beli
yang terlarang dan dinyatakan haram oleh Nabi Muhammad mengandung unsur-unsur
riba, eksploitasi, penipuan, penggelapan, kecurangan, keterangan dusta, ketidakadilan,
judi, atau ketidakjujuran.
1. Muzabanah:
jual beli sesuatu yang diketahui jumlah atau
harganya. Ini biasanya berlaku bagi buah yang masih dipohon yang ditertukarkan
dengan buah kering..
2.
Munabadzah:
jual beli tanpa kesepakatan antara penjual
dan/pembeli.
3.
Habalah
Al-Habalah: jual beli janin didalam perut.
Seseorang membeli seekor unta betina dengan janji ia akan membayar harganya jika
ternyata unta itu melahirkan seekor unta betina.
4. Mulamasah:
jual beli dengan sentuhan seseorang membeli baju hanya dengan menyentuhnya
tanpa membuka, melihat ataupun memeriksanya.
5.
Muaqilah:
yang kini jual beli ngijon.
6.
Mu’awamah:
jual beli buah ketika masih dipohon selama setahun, dua tahun atau lebih baik
buah itu ada maupun tidak.
7.
Muhabarah:
yaitu meminjamkan tanah dengan sistem bagi hasil.
8. Tsunayyah:
jual beli dengan pengecualian, kecuali jika yang di kecualikan itu diketahui,
yang jelas ukuran, jenis, dan segala sesuatunya.
9. Taqi-jalab:
pembelian barang dengan sebelum barang itu sampai ketempat tujuan. Ini
merupakan praktik yang umum dilakukan di Madinah, yang kini
ketika petani membawa gandum kekota, maka sebelum sampai kota mereka akan ditemui
oleh para pedagang yang kemudian membeli barang tersebut, untuk mereka jual dikota
nanti dengan harga tinggi.
10.
Jual beli AL-Hadir-Libad: beberapa orang bekerja
sebagai agen (pedagang perantara) bagi penjual gandum dan semua gandum dijual
melalui mereka.
Mereka mendapat laba dari pembeli maupun penjual dan sering kali memangkas laba
penggarap dan pembeli. Nabi Muhammad melarang jenis perniagaan ini demi membela
penggarap maupun pembeli.
11. Ainiyah:
penjualan barang, terutama yang tidak tahan lama,
tanpa mendapatkan hak kepemilikan.
12.
Sharf:
penukaran emas dan perak dengan emas dan perak.
Penukaran seperti ini terlarang, kecuali
tunai dan langsung; jika tidak, maka itu adalah riba.
13.
Jual beli dhrgharar: segala jenis jual beli dengan menipu pihak
lain. Contoh-contohnya sebagai berikut:
a. Misrat:
penjualan binatang yang tidak di peras susunya
selama beberapa hari (sehingga kambing
susunya terlihat besar) untuk menipu pembeli.
b.
Najsy:
membeli suatu barang dengan harga tinggi atau mengguli tawaran orang lain,
bukan karena ingin membelinya melainkan untuk menjebak pembeli lainnya.
c.
Jual dengan sumpah:
bersumpah mengenai tingginya kualitas barang yang dijual.
14.
Pencampur barang
berkualitas tinggi dengan kualitas yang rendah, seperti mencampur susu dengan
air.
15.
Jual beli buah sebelum
layak dikonsumsi.
16.
Jual beli air (yang masih disumbernya
)dan rumput(yang masih tertanam ).
17.
Jual beli anggur
sebelum hitam, dan
jangan sebelum keras.
18.
Jual beli barang tanpa pengiriman dan harga
tunai, yaitu
menjual dengan janji mengirim
asal pembeli mau menerima harga yang penjual kehendaki .
19.
Tawar-menawar dengan
orang yang membutuhkan atau orang miskin .
20.
Menjual daging bangkai,
darah, orang
merdeka, ikan
yang belum di tangkap burung yang masih di udara, susu yang masih di kambingnya, dan bulu maupun rambut
bintang (wool) yang
masih belum dicukur.
21.
Penjualan minuman keras, daging babi, dan lain sebagainya.
22.
Penjualan apa saja yang
tidak dapat dipisahkan dari asalnya tanpa merusaknya, atau yang kualitas atau
keberdayannya tidak dapat dipastikan, atau kuantitasnya hanya dapat diketahui dengan perkiraan.
23. Penjualan
air susu wanita, bulu
binatang (yang belum dicukur ),
rambut
manusia. Halal menjual dan
menggunakan tulang, wool, otot, tanduk ataupun
bulu bangkai, kecuali
yang berasal dari manusia atau babi.
3.
Bersumpah
dalam Perdagangan
Biasa terjadi di zaman Nabi Muhammad, penjual bersumpah mengenai barang
dagangannya untuk menyakinkan pembeli bahwa barangnya berkualitas tinggi
sekalipun sebenarnya
buruk. Praktik seperti itu
dengan tegas dikutuk baik oleh Al-Qur’an maupun oleh Nabi. Ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis Nabi mengenai hal itu dapat di
lihat di bawah ini
Ayat
Al-Qur’an :
1.
Sesungguhnya
orang –orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah sumpah mereka
dengan dengan harga yang sedikit , mereka itu tidak dapat bagian ( pahala ) di
akhirat, dan
Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan berkata-kata dengan
mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kimat dan tidak (pula)
akan menyucikan mereka. Bagi
mereka azab yang pedih. (QS. Ali’Imran [3]:77)
2.
Allah
tidak menghukum kamu disebabkan
sumpah-sumpahmu yang tidak di maksud
(untuk bersumpah ), tetapi
dia menghukum kamu disebabkan
sumpah –sumpah yang kamu sengaja,.....(QS
Al-Maa’idah [5] :89)
Memang
sebaiknya orang tidak banyak
bersumpah untuk memuji barang
dagangannya ataupun untuk untuk melariskan bisnisnya karena biasanya hanya pembohong saja
yang suka bersumpah.
Hadis
Nabi Muhammd SAW:
1.
Abu
Qatadah mengatakan bahwa
Rasulullah SAW bersabda: “Berhati hatilah dengan bayak bersumpah dalam
berjualan karena dengan cara itu penjualan memang meningkat tetapi tercabut (barokahnya).’’(Muslim)
2.
Abu Hurairah melaporkan
bahwa Rasulullah SAW bersada: “Sumpah adalah cara untuk berdagang namun
merupakan sebab tercabutnya barokah.” (Bukari dan Muslim)
3.
Qais Abi Qirzatah
melaporkan : Kami disebut ‘Samsarah’
dimasa Nabi Muhammad SAW. Beliau melewati kami dan menberi kami dengan nama
yang lebih baik dari yang pertama beliau bersabda: “Hai majelis sodagar! Di
dalam jual beli, perkataan sia –sia dan sumpah dusta sering digunakan di
dalamnya. Maka imbangilah dengan sedekah”.
(Tirmidzi, Nisai, Ibnu Majah, dan Abu Dawud)
4.
Abu Umar melaporkan
bahwa Nabi bersabda: “Barang siapa mengambil hak seorang Muslim dengan sumpah,
maka Allah pasti memasukannya kedalam neraka dan mengharam kan baginya,” Seseorang
bertanya: ”Wahai Nabi Allah, apakah juga berlaku jika nilai barang itu kecil
saja?” Beliau menjawab : “ Ya, walau hanya sebatang ranting pohon akar.”(Muslim)
Di
dalam keempat hadis diatas, Nabi Muhammad meningkatkan betapa besar potensi
kebohongan yang terkadang didalam sumpah yang dilakukan oleh para pedagang. Bukan
dilarang, tetapi banyak bersumpah akan dapat berakibat tercabutnya berkah
dengan tindakan itu dapat menyebabkan surga diharamkan baginya.
4.
Transaksi
Forward
Islam
menolak bisnis yang melibat kan transaksi
forward. Nabi Muhammad SAW melarang penjualan barang yang belum dimiliki. Berikut
ini adalah hadis-hadis beliau yang menunjukan larangan terhadap bisnis forward.
1.
Amr bin Syu’aib
melaporkan bahwa ayahnya mendengar dari kakeknya bahwa Rasulullah bersabda: “Uang
muka pinjaman dan penjualan adalah haram, jangan ada syarat dalam satu jual
beli, dan tidak boleh ada laba sebelum barang dimiliki, dan tidak sah jual beli
barang yang tidak kamu miliki.” (Abu Dawud, Nisai, dan Tirmidzi [shahih])
2.
Ibnu ‘Umar mengatakan :
“Mereka (orang banyak) biasa membeli gandum disuatu tempat di depan pasar dan
menjualnya lagi ditempat itu. Maka Nabi Muhammad SAW melarang mereka menjual
ditempat hingga dimiliki.” (Abau Dawud )
3.
Ibnu ‘Umar mengatakan
bahwa Rasulullah SAW bersabda: ”Barang siapa membeli bahan makanan, jangan ia
menjual sebelum ia pastikan timbanganya. Dalam riwayat Ibnu Abbas: ”Hingga ia
menimbangkannya” (Bukari dan Muslim)
4.
Hakim bin Hizam
melaporkan : Rasulullah melarang sayauntuk menjual apa-apa yang belum saya
miliki. (Riwayat Tirmidzi). Dari riwayat Abu Dawud dan Nisai, ia berkata: Saya
bertanya “Hai Rasulullah SAW, seorang datang kepadaku dan bermaksud melakukan
perniagaan denganku, tetapi barangnya belum saya miliki, bolehkah saya
membelinya di pasar ?” Beliau menjawab : “Jangan menjual apa pun yang tidak kamu
miliki .”
Memperdagangkan
barang yang belum dimiliki mengandung potensi penipuan dan kekecewaan di
belakang, jika hal itu berlaku dalam
perdagangan suatu barang, akibatnya akan lebih luas. Telah terbuktikan oleh
teori ekonom modern bahwa tread cycles,
yang menyebabkan gangguan dalam perekonomian, sebagian disebabkan oleh
perekonomian, sebagian disebabkan oleh kegiatan orang-orang yang tengelam dalam
transaksi forward ini.
5.
Bisnis
Spekulatif
Spekulasi
adalah suatu fenomena pembelian sesuatu barang pada harga murah dengan harapan
bisa menjualnya dimasa yang akan datang dengan harga mahal. Jika suatu objek
dimasa datang dihargai lebih tinggi dari pada harga saat ini, maka seorang
pembeli spekulatif akan membelinya dengan sebuah harapan untuk menjualnya
dimasa yang akan datang. Jika harga dimasa yang akan datang di perkirakan lebih
rendah dari pada harga saat ini, maka spekulan akan menjual barang nya sekarang
dalam rangka menghindari penjualan pada harga murah di masa yang akan datang. Jenis
bisnis ini di tolak oleh Islam. Khususnya menahan bahan makanan utama karena
ingin menaikkan harga secara artifisial ( yang disebut juga menimbun atau hoarding), di kutuk oleh Nabi Muhammad.
Hadis-hadis beliau mengenai hal ini sebagai berikut:
1.
Ma’mar melaporkan bahwa
Rasulullah SAW bersabda: “Siapa pun yang menimbun bahwa makanan untuk
membuatnya langka dan mahal, adalah orang yang berdosa.” (Muslim).
2.
Nabi Muhammad SAW
pernah mengutuk mentalitas penimbun
dengan bersabda : “Dia adalah orang yang amat buruk, yang bersedih di
waktu harga rendah dan bergembira ketika harga mahal.’’(Bukhari)
3.
‘Umar melaporkan : Nabi(
semoga kedamaian tercurah atas beliau ) bersabda : “Orang yang mengimpor dari
luar dan menjualnya pada tingkat harga pasaran, maka perdagangannya diberkati
sedangkan orang yang menimbun gandum dengan mengharap harganya tinggi di masa
yang akan datang, maka ia keluar dari ridha Allah.”
4.
‘Umar berkata : “Orang
yang membawa gandum kedalam kota kami akan diberkati dengan (kelimpahan) harta,
dan orang yang menimbun akan di kutuk. Jika seorang menahan gandum (atau pun
barang penting lainnya) padahal hamba Allah (yaitu orang banyak)
membutuhkannya, maka penguasa dapat memaksanya menjual barangnya itu.” (Al –Muwattha’)
Orang menimbun barang tentu dengan
harapan akan mendapatkan laba di belakang nanti, jika harganya turun, maka ia
akan menderita rugi besar (dan ini
merugikan dirinya sendiri) itulah sebabnya, seorang yang menimbun barang
dagangan itu pada dasarnya sedang melakukan kegiatan spekulasi. Di dalam
spekulasi pasti ada yang dirugikan. Itulah
sebabnya Nabi Muhammad mengutuk para penimbun.
6.
Ukuran,
Timbangan dan Takaran
Menipu
pembeli atau konsumen serta mencederai kepentingan mereka dengan alat ukur
palsu sangat dilarang dalam Islam. Kaum mukminin telah diperingkatkan agar
menggunakan alat ukur yang benar dan seimbang untuk menghindari hukuman Allah.
Al-Qur’an menyatakan :
1.
..
Dan sempurnakanlah takaran dan timbagan
dengan adil (QS. Al-anaam [6]:152)
2.
Dan
kepada (penduduk) Madyan (kami utus) saudara mereka, Syu’aib Ia berkata: “Hai
kaum ku sembahlah Allah sekali-kali tiada Tuhan bagimu selain dia. Dan
janganlah kamu kurangi takaran dan timbangan, sesungguhnya aku melihat kamu
dalam keadaan yang baik (mampu) dan sesungguhnya aku khawatir terhadapmu akan
azab dari yang membinasakan (kiamat). “Dan Syu’aib berkata: “Hai kaumku
cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan jangan lah kamu merugikan
manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlahn kamu membuat kejahatan dimuka bumi
dengan membuat kerusakan.”(QS. Huud [11]:84-85)
3.
Dan
sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang
benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
(QS. Al-Israa’ [17]:35)
4.
Sempurnakanlah
takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan; dan timbanglah
dengan timbangan yang jujur. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada
akhlak-akhlaknya dan janganlah kamu merajalela dimuka bumi dengan membuat
kerusakan.( QS. Asy-Syu’ara [26]: 181-183)
5.
Dan
Allah telah meninggikan langit dan dia meletakkan neraca (keadilan). Supaya
kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu. Dan tegakkanlah tibangan itu
dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.
( QS. Ar-Rahman [55]: 7-9)
6.
Kecelakaan
besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila
menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka
menakar atau menimbang untuk orang lain, meraka mengurangi. Tidaklah
orang-orang itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada
suatu hari yang besar, (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap tuhan
semesta alam? (QS. Al-Mutaffifin [83]: 1-6)
Nabi
Muhammad SAW menempuh segala cara untuk mempopulerkan penggunaan ukuran yang
baku dipasar. Beliau merestui meraka yang jujur dalam menibang dan menakar.
Diriwayatkan oleh Anas bin Malik dan Abdullah bin Zaid bahwa Rasullullah SAW
pernah berdo’a “Ya Allah! Berkaitlah alat ukur orang Madinah” (Misykatul Mashabih).
Nabi
juga menekankan bahwa barang harus ditimbang atau ditakar sebelum membeli atau
menjualnya. Usman melaporkan bahwa Nabi Muhammad SAW menyuruhnya agar selalu
menimbang atau menakar apapun yang dia beli atau jual (Buqori). Bin’Umar
mengatakan bahwa utusan Allah berkata kepada mereka bahwa alat ukur Madinah
dapat dipercaya sebagaimana alat timbang Mekkah.(Nisyaktul Mashabih)
7.
Monopoli
Monopoli
terjadi jika pasokan barang atau jasa berada ditangan satu tangan atau satu
organisasi bisnis saja. Pasokan barang atau jasa tertentu serta menetapkan
harganya menurut pertimbangannya sendiri dengan mengabaikan kepentingan
konsumen atau kepentingan publik. Islam tidak mengizinkan pendirian monopoli
atas barang maupun jasa, karena membahayakan kepentingan masyarakat luas.
Khususnya monopoli atas bahan makan atau barang keperluan sehari-hari, dilarang
dengan tegas oleh Islam, demikian pula barang-barang penting yang diperlukan
oleh setiap orang ataupun dijaga sebagai milik umum. Beberapa Hadist Nabi
berikut ini persoalan monopoli.
1.
Dilaporkan oleh Ibnu “Abas
bahwa Rasulullah bersabda: “Tanah gembalaan adalah milik Allah dan Pesuruh-Nya
dan tidak seorang pun boleh menguasainya untuk dirinya sendiri”. (Bukhori)
2.
Ibnu ‘Abas mengatakan
bahwa Rasulullah bersabda “Semua Muslim bersama-sama memiliki tiga barang, yakni
air, rumput, dan api. (Abu Daud)
3.
Abyaz bin Hamal Marbi
melaporkan bahwa Nabi Nuhammad SAW mengambil kembali tanah tambang garam
darinya ketika beliau menyadari bahwa tanah tersebut diperlukan oleh seluruh
kaum Muslim. (Tirmidzi dan Ib’nu Majah)
4.
Ma’mar melaporkan bahwa
Rasulullah SAW bersabda: “Tiada yang menimbun selain pendosa.” (Muslim)
Dari
dua Hadist pertama bahwa ada tiga macam barang yang tidak ada seorang pun yang
boleh menguasai atau memonopolinya. Beberapa ahli ekonomi Islam menyatakan
bahwa disebutkannya tiga barang itu yaitu api, rumput dan air tidaklah dapat
diartikan hanya tiga barang itu saja yang tidak boleh dimonopoli, sebagaimana
diterangkan oleh Hadist ketiga. Selanjutnya, Hadist keempat menunjukan larangan
Nabi SAW terhadap praktik hoarding (menimbun),
terutama sekali menimbun barang-barang penting yang menjadi kepentingan orang
banyak.
8.
Kontrol
Harga
Kelangkaan
barang secara artifisial yang diciptakan oleh pembisnis tak bermoral pada
umumnya memiliki akibat pada harga. Itu dapat terjadi karena berlangsungnya
bisnis spekulatif, penimbunan, pasar gelap, atau penyeludupan.
Anas
Bin Malik menceritakan bahwa harga-harga naik dimasa Rasulullah SAW. Orang-orang
berkata: “ Wahai Rasulullah tetapkanlah harga bagi kami”. Nabi SAW menjawab. “Sungguh
Allah lah yang menetapkan harga, membatasi dan memberi kelimpahan serta
mencukupi makanan, dan sungguh saya berharap bahwa saya akan menemui Tuhanku
tanpa ada seorang pun diantara kalian yang akan menuntutku untuk bertanggung
jawab, baik dalam persoalan darah maupun harta.”(Tirmidzi, Adu Dawud, dan Ibnu
Majah)
Nabi
Muhammad SAW tidak bersedia melakukan campur tangan dengan menetapkan atau
mengontrol harga, beberapa langkah sering beliau ambil untuk meniadakan penimbunan,
menghapus monopoli serta melarang bisnis spekulatif, agar harga tidak akan
meningkat secara tidak wajar.
Namun,
para fukaha berpandangan bahwa pemerintahan Islam dapat melakukan campur tangan
dan menetapkan harga jika para pebisnis jahat, spekulan dan penimbulan telah
menaikan harga bahan makanan dan barang-barang kebutuhan sehari-hari, dengan
cara menciptakan kelangkaan dipasar. Dalam situasi normal, pemerintah tidak
boleh secara umum melakukan campur tangan terhadap harga lama yang terjadi
dipasar bebas.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad Sharif Chaudry.
2014. Sistem Ekonomi Islam Prinsip Dasar. Jakarta : Prenada Media
Group.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar