Kamis, 19 Mei 2016

Makna Transfer/Pertukaran Dalam Sistem Ekonomi Islam


PERTUKARAN

A.   Makna Transfer/Pertukaran : 
Pertukaran berarti  transfer satu barang dengan barang yang lainnya atau dengan uang. Jadi ,semua  transaksi  komersial atau bisnis yang melibatkan  transfer dari satu barang ke barang lainya mungkin satu komoditas dengan komoditas lainya atau satu komoditas dengan uang disebut pertukaran.
Di zaman kuno ,pertukaran barang secara barter saja , yakini satu komoditas ditukarkan dengan komoditas yang lanya. Oleh karena barter itu menyulitkan, kaku dan tidak adil maka manusia lalu mencari alat tukar yang berkembang menjadi uang. Sekarang semua masyarakat yang terorganisasi dan maju pertukaran berlangsung dengan menggunakan uang.
Bentuk-Bentuk Pertukaran:
Bentuk maupun metode pertukaran  secara umum pertukaran ada dua bentuk, yaitu: barter dan menggunakan uang. Pertukaran barter atau perdagangan barter berlangsung dizaman kuno dan dizaman pertengahan. Uang juga terdiri dari berbagi bentuk pula, yaitu : dari koin logam terutama emas dan perak, hingga uang kertas bank.
Pendekatan Islam:
Di masa kebangkitan Islam, yaitu :  di awal abad ke-6 Masehi, uang koin sudah dikenal oleh masyarakat dalam berbagai bentuk dan pecahan beredar di  antara mereka yang kemudian menjadi masyarakat modern. Para pedagang Arab  yang sering berhubungan dengan negeri-negeri lain tidak hanya mengetahui koin tersebut melainkan juga menggunakannya dalam transaksi bisnis mereka. Meskipun demikian, barter masih digunakan dan sejumlah transaksi besar masih dilakukan dengan cara barter terutama di sektor  pertanian.
Nabi Muhammad SAW dengan jelas menyaksikan unsur-unsur eksploitasi, ketidakadilan dan riba serta berbagai penyakit ekonomi didalam sistem pertukaran barter.Oleh karena itu Nabi Muhammad SAW mengganti sistem pertukaran barter dengan sistem pertukaran menggunakan uang. Beberapa hadis yang menunjukkan sikap Nabi Muhammad SAW terhadap sistem pertukaran.
1.      Umar mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: Menukar gandum dengan gandum, bur dengan bur, kurma dengan kurma adalah riba, kecuali jika dilakukan dari tangan ke tangan (yaitu transaksi diselesaikan ditempat) dan dalam jumlah yang sama.(Bukhori dan Muslim)
2.      Abu Sa’id dan Abu Hurairah melaporkan bahwa Nabi Muhammad SAW menunjuk seseorang sebagai pengumpul  zakat  di Khaibar. Ia kembali kepada beliau dengan membawa kurma yang terbaik. Beliau pun bertanya “Apakah kurma Khaibar sebaik ini?” “Demi Allah, tidak” jawabanya. “ Wahai Nabi, kami menukar satu Sha’  kurma ini dengan dua Sha’  dan dua Sha’ dengan tiga Sha’”. Nabi lalu bersabda: “Jangan lakukan itu. JuAllah kurmamu dengan dirham lalu selanjutnya belilah kurma terbaik dengan dirham pula.”(Bukhori dan Muslim)
3.      Abu Sa’id Al-Khudri mengatakan bahwa pada suatu hari Bilal menjumpai Rasulullah SAW dengan membawa kurma hijau. Rasulullah SAW bertanya: “Dari mana kau dapat kurma ini?”. Bilal menjawab: “Kami memiliki kurma berkualitas rendah. Karena itu kami menukarkan dua Sha’ kurma buruk itu dengan satu Sha’  kurma baik ini untuk kami hadiahkan kepada Nabi,”
Mendengar itu, Nabi bersabda: “...itu riba yang amat jelas. Jangan lagi lakukan itu; jika kau ingin mendapat kurma yang berkualitas baik, maka juAllah kurma yang berkualitas buruk itu lalu belilah kurma yang berkualitas baik.”(Bukhori)
Nabi Muhammad SAW melarang transaksi barter. Pertukaran dua komuditas yang sama beliau melarangnya kecuali jika jumlahnya sama dan berlangsung seketika. Nabi Muhammad SAW dengan jelas melarang para sahabat beliau melakukan transaksi  barter. Sebaliknya, beliau menyuruh mereka menjual komoditas mereka, lalu dengan uang itu mereka dapat membeli komoditas yang mereka inginkan. Perintah tersebut sebagian untuk menghapus  praktik riba didalam transaksi  komersial, dan sebagian lagi untuk mendorong  digunakannya uang sebagai alat tukar. 
B.   Transfer/Pertukaran Barang dan Uang dalam Islam: 
1.      Perdagangan
Islam mengakui peranan perdangangan untuk mendapatkan keberuntungan dan kebesaran. Terdapat banyak ayat  AL-Qur’an mengenai perdangangan dan jual beli. Nabi Muhammad SAW menyoroti arti penting  perdagangan dalam beberapa ayat  AL-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad SAW mengenai perdagangan.
Ayat-ayat  Al-Qur’an:
1.      Tidak ada dosa bagimu untuk mencari  karunia(rezeki hasil perdagangan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam. Dan berzikirlah ( dengan menyebut) Allah sebagimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sungguh kamu sebelum ituh benar-benar termasuk orang-orang yang sesat. (QS. Al-Baqarah [2]:198)
2.      Itu disebabkan mereka berkata ( berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkn riba… (QS. Al-Baqarah [2]: 275)
3.      Hai orang-orang  yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku dengan suka-sama-suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah maha Penyayang kepadamu. (QS .An-Nisaa’[4]: 29)
4.      Katakanlah: “ Jika bapa-bapa, anak-anak, saudara –saudara, istri-istri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perdagangan yang kamu khawatirkan kerugianya, dan tempat tinggal yang kamu sukai.  Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang  yang  fasik. (QS. At-Taubah [9]: 24)
5.      Laki –laki yang tidak dilalaikan oleh pedangang dan tidak ( pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari)  membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan pengelihatan menjadi  goncang. (QS. An-Nuur [24]: 37)
6.      Hai orang-orang  yang beriman, sukakah kamu aku  akan tunjukkan suatu perdagangan yang dapat menyelamatkan dari azab yang pedih? (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwa. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. (QS. Ash-Shaff [61]: 10-11)
7.      Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at , maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. Dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. (QS. Al-Jumu’ah [62] : 9-10)
Jelas  dari ketujuh ayat di atas bahwa berdagang, berbisnis atau berjual beli itu bukan hal melalikan perintah Allah, yaitu :
                         1.       Ayat kedua menegaskan bahwa riba tidak sama dengan perdagangan, jadi perdagangan itu dijauhkan dari  riba.
                         2.       Ayat ketiga mengajari bahwa  jual itu haruslah berlangsung secara  suka sama suka
                         3.       keuntungan yang  diharapkan dari berjual beli itu tidak boleh mengalahkan kewajiban berjihad, seperti yang disebutkan di ayat keempat.
                         4.       Keasyikan  berdagang itu tidak boleh membuat lalai dari mengingat Allah seperti  yang tertera dalam ayat kelima.
                         5.       Ayat keenam menunjukan jenis perdagangan yang akan membuahkan keselamatan adalah beriman dan berjihad.
                         6.       Jual beli harus harus ditinggalkan untuk  melaksanakan salat Jum’at, seperti  yang digariskan oleh ayat-ayat yang terahkir di atas.
Hadis Nabi Muhammad SAW:
1.      Jabir melaporkan bahwa  Rasulullah SAW bersabda : “ Semoga Allah merahmati orang yang baik ketika menjual , ketika membeli , dan ketika membayar utang”. (Bukhari)
2.      Hudzaifah menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: Ada seorang dari umat sebelum kalian. Malaikat datang kepadanya untuk mencabut nyawanya. Dia ditanya : “Apakah engkau telah melakukan suatu kebaikan? ” “Saya tidak tahu” jawabnya. “Saya tidak tahu apa pun selain bahwa saya biasa berbisnis dengan banyak orang, berlaku baik kepada mereka, memberi waktu kepada yang dapat membayar dan memaafkan mereka yang tidak mampu”. Maka Allah memasukannya ke dalam surga. ( Bukhari dan Muslim)
3.      Abu Sa’id melaporkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “ Pedagang yang benar lagi jujur berada bersama para nabi, orang-orang  yang benar , dan para syuhada’(orang-orang yang mati syahid).” (Tirmidzi dan Ibnu Majah)
4.      Ubaid bin Raf’ah mendengar dari ayahnya  bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda : “ Kaum pedagang akan dikumpulkan di hari kiamat sebagi orang-orang yang durhaka, kecuali mereka yang takut kepada Allah, bertakwa, dan benar.” (Ibnu Majah dan Tirmidzi [hasan shahih])
5.      Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “ Keduanya (penjual dan pembeli) jangan berpisah kecuali sama-sama setuju.” (Abu Dawud)
6.      A’isyah mengatakan bahwa Rasulullah SAW membolehkan pemakaian kulit bangkai binatang jika telah dimasak. ( Malik dan Abu Dawud)
7.      Abdullah  bin ‘Umar melaporkan  bahwa Nabi Muhammad SAW melarang penjualan dan pembelian buah hingga ranum.  Dihadis lain yang diriwayatkan oleh Muslim tertulis: beliau melarang penjual kurma hingga ranum, dan jagung hingga ia putih.... ( Bukhari dan Muslim)
8.      Ibnu ‘Umar mengatakan: Mereka ( orang banyak ) bisa membeli gandum disuatu tempat di depan pasar dan menjualnya juga di tempat itu. ( Abu Dawud)
9.      Ibnu ‘Abbas melaporkan: Penjualan yang dilarang oleh Nabi Muhammad SAWadalah makanan hingga ia dimiliki. ( Bukhari dan Muslim)
10.  Abu Hurairah menyatakan Rasulullah SAW bersabda: “ Tidak boleh seorang Muslim menawar barang yang sedang ditawar oleh saudaranya sesama Muslim.”(Muslim)
Islam memadukan dan mempersatukan antara kegiatan bisnis  dan akhlak. Bahkan di Hadis yang ketiga mempersamakan kedudukan pedagang yang jujur dan benar dengan kedudukan para nabi.
Nabi Muhammad SAW sendiri memilih profesi pedagang dimasa mudanya dan bekerja sebagai agen Khadijah, seorang wanita kaya Mekkah, yang merasa amat terkesan dengan kejujuran, kebenaran, dan amanahnya, dan yang kemudian menjadi suaminya. Sahabatnya Abu Bakar dan Utsman berdagang pakaian sedangkan ‘Umar berdagang jagung.
Nabi Muhammad SAW menyuruh para pengikutnya untuk berlaku adil dan jujur didalam transaksi komersial karena para pedagang yang benar akan bersama para nabi, orang-orang yang benar dan para syuhada’ di Hari Pengadilan nanti, karena  selain berdagang mereka memiliki kewajiban untuk berdakwah menyebarkan ajaran agama Islam.
2.      Jual Beli
Transaksi berlangsung  jujur dan adil  diterapkan dalam perdagangan atau bai’oleh Al-Qur’an dan Nabi Muhammad SAW.
Ayat-ayat  Al-Qur’an:
                       1.         ….dan jagalah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian ituh lebih adil disisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkn) keraguanmu. ( Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu,maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan jaganlah penulis dan aksi menyulitkan. Jika kamu lakukan ( yang demikian ), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. ( QS. Al-Baqarah  [2]: 282)
                       2.         Laki-laki yang dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan ( dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang ( di hari itu ) hati dan pengeliatan menjadi goncang. ( QS. An-Nuur [24]: 37)
Sesudah Islam menyatakan mengenai halahnya jual beli, maka selanjutnya Islam mengatur agar jual beli yang berlangsung tidak secara tunai dilengkapi dengan dokumen tertulis, seperti yang dibaca pada ayat yag pertama. Tidak hanya itu saja, betapa pun pentingnya jual beli, mengingat Allah dan tunduk patuh kepada aturan-nya tetap lebih penting; itulah yang ditekankan pada ayat yang kedua.   
Hadist Nabi Muhammad SAW :
1.      Abu Hurairah melaporkan dari Rasulullah SAW bersabda: “ Keduanya ( penjual dan pembeli ) jangan berpisah kecuali sama-sama setuju. (Abu Dawud)
2.      Ibnu ‘Umar menyatakan bahwa seseorang berkata kepada Nabi Muhammad SAW : sungguh saya ditipu dalam perdagangan. “ (Bukhari dan Muslim )
3.      Ibnu  Umar melaporkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Pembeli dan penjual memiliki hak memilih (khiyar) selama mereka belum saling berpisah. Dalam sebuah riwayat oleh Muslim : “ Jika pembeli dan penjual melangsungkan transaksi, masing-masing memiliki hak khiyar selama mereka belum saling berpisah, kecuali jika disebut di dalam syarat jual beli itu. Dalam riwayat Tirmidzi : “ Pembeli dan penjual berada dalam khiyar selam mereka belum berpisah....’’
4.      Hakim bin Hizam mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “ Pembeli dan penjual memiliki hak kyiar selama mereka belum perpisah”. (Bukhari dan Muslim)
5.      Abdullah bin Mas’ud mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:  Jika penjual dan pembeli berselisih, maka sumpah yang terpakai adalah sumpah penjual, sedangkan pembeli memiliki hak khyiar.” (riwayat Tirmidzi)
6.      Anas bin Malik melaporkan bahwa Rasulullah SAW membawa sebuah pelana dan mangkok , dan bersabda:  Siapa yang mau membeli pelana dan mangkuk ini? Seseoramg menjawab: “Aku akan membeli keduanya seharga satu dirham. Nabi bersabda: “Siapa yang mau membeli lebih mahal? Seseorang menyatakan mau. Maka beliau menjual kedua barang itu kepadanya. ( Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah )
7.      Jabir menyatakan bahwa Rasulullah SAW melarang Muhkabarah, Muhaqalalah, dan Muzabanah. Muhaqalah adalah menukar jagung dengan  seratus farq gandum ; Muzabanah adalah menjual kurma kering yang masih dipohon dengan seratus farq: sedangkan Muhkabarah adalah menyewakan tanah seharga sepertiga atau seperempat  ( dari hasil produksinya).(Muslim)
8.      Abdullah bin ‘Umar melaporkan bahwa Nabi melarang penjualan buah hingga yang bagus menjadi ranum.  Beliau melarang baik penjual maupun pembelinya. Muttafaq ‘alaih. Dan dalam riwayat Muslim tertulis : Beliau melarang penjualan kurma hingga ranum, dan jagung hingga menjadi putih dan aman dari kecelakaan.
9.      Jabir melaporkan bahwa Rasulullah SAW melarang penjual ( buah yang masih dipohon). (Muslim)
10.  Jabir mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “ Jika kamu membeli kurma kering dari saudaramu dan kemudian kau dapati cacat padanya, maka tidak halal kamu ambil darinya untuk apa yang telah kamu ambil dari harta saudaramu secara tidak adil. (Muslim)
11.  Abu Hurairah  melaporkan bahwa  Rasulullah SAW bersabda ;
‘’Janganlah menjemput kafilah dagang untuk membelinya, dan janganlah ada yang menawar barang   yang  ditawar orang lain. Jangan saling mengganggu  satu sama lain dalam hal menawar, dan janganlah orang kota menjual  kepada orang desa  menahan  air susu unta maupun kambing. Siapa pun membelinya sesudah itu memiliki dua opsi sesudah memeras susunya . Jika ia suka, boleh ia ambil, dan bila Ia tidak suka  maka boleh ia kembalikan  dengan satu sha’kurma  kering. Muttafaq ‘alaih. Dan dalam riwayat Muslim: “Barang siapa  membeli seekor  kambing yang penuh susu di kambingnya memiliki opsi selama tiga hari. Jika ia mengembalikannya, maka ia harus menambahkan satu sha bahan makanan yang bukan gandum.”
12.  Abu Hurairah menyatakan bahwa Rosulullah SAW bersabda: “Janganlah menjemput pedagang gandum. Barang siapa menjemputnya dan membeli darinya-jika pemiliknya datang kepasar, maka ia memiliki hak khiyar.”(Muslim)
13.  Ibnu ‘Umar mengatakan bahwa Rosulullah bersabda: “Janganlah menjemput barang dagangan hingga ia dibawa kepasar.”(Bukhari Muslim)
14.  Ibnu ‘Umar melaporkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda  : “Jangan menawar tawaran orang lain, dan jangan lupa meminang pinangan orang  (Muslim) lain, lain kecuali diizinkan. (Muslim)
15.  Abu Hurairah melaporkan bahwa Nabi Muhammad SAW melarang jual beli dengan  lemparan batu dan menjual barang yang belum dimiliki. (Muslim)
16.   Ibnu’Umar melaporkan bahwa Nabi Muhammad SAW melarang Habalul Habalah, yaitu cara jual beli yang bisa dilakukan orang dizaman Jahiliah. Seseorang bisa membeli seekor unta betina dan baru akan membayar harga jika unta betina itu bunting  dan hingga anak onta  yang ada didalam kandugan itu bunting pula. (Bukhari dan Muslim)
17.  Jabir mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW melarang penjualan sepatu unta ,air dan tanah yang dapat ditanami. (Muslim)
18.  Abu Hurairah mengatakan bahwa Nabi Muham  mad SAW melewati (seseorang yang menjual) seonggok gandum. Beliau menyusupkan tangan kedalamnya dan terasa jari beliau basah. Beliau bertanya: “Hai pemilik gandum ,apakah ini ?’’Dia menjawab : “Kena hujan, wahai Rasulullah SAW.’’Beliau bersabda :Mengapa engkau tidak menaruhnya diatas sehingga orang dapat melihatnya? Barang siapa menipu kami, bukanlah gologan kami.(Muslim)
19.  Ali bin Abu Thalib melaporkan bahwa Rasulullah SAW melarang pembelian (paksa)dari orang yang membutuhkan, dan pembelian dari orang yang kurang akal dan pembelian buah yang ranum. (Abu Dawud )
20.  Abu Hurairah melaporkan bahwa Nabi Muhammad SAW melarang dua jual beli dalam satu jual beli. (Malil, Tirmidzi, Abu Daud, dan Nisai)
21.  Wasilah bin Asqa mengatakan: “Saya mendengar rasulullah bersabda: barang siapa menjual barang bercacat tampa memberi taukannya, maka ia senantiasa dalam kemurkaan Allah dan paramalaikat pun mengutuknya.” (Ibnu Majah)
            Jual beli adalah kontrak , seperti kontrak sipil lainya, yang dibuat berdasarkan pernyataan (ijab) dan penerimaan (qobul)yang dinyatakan dengan jelas baik dengan liasn maupun lainya yang bermakna sama. Pernyataan itu dapat dibuat secara personal maupun melalui surat atau pun berita. Penawaran yang dilakukan oleh pemilik tidak boleh dibatasi oleh penjual maupun terhadap bagian tertentu dari barang objek jual beli. Penyimpangan kecil dari ijab ataupun qobul akan menyebabkan jual beli itu tidak lengkap jika qobul tidak dilakukan pada waktu yang telah disepakati, maka ijab menjadi batal dan hilang . Sebuah jual beli beli dapat dilakukan dengan baik secara tunai maupun pembayaran menyusul sesuai kesepakatan. Dalam hal penjualan rumah, maka fondasi dan bagian atasnya termasuk kedalam perjanjian. Dalam penjualan tanah, pepohonan diatasnya masuk kedalam perjanjian, tetapi gandum tidak, kecuali ada permintaan.
            Kontrak jual beli, menurut Al Qur’an, hendaknya tertulis, baik kecil maupun besar, bersamaan dengan syarat-syarat dan saksinya namun demikian, tidak ada dosa jika kontrak itu tidak tertulis, jika di lakukan jual beli tersebut berlangsung tunai .
Jenis Jenis Jual Beli:
Jenis jenis jual beli ada empat macam jualbeli:
1.      Muqa’izah: yaitu jual beli barang dengan barang.
2.      Sharf: yaitu jual beli tunai dengan tunai, seperti emas dengan perak.
3.      Salam: yaitu jual beli dengan penyerahan barang dibelakang, seperti pembelian gandum yang masih diladangnya.
4.      Mutlaq:yaitu jual beli bebas barang dengan uang.
Opsi dalam Jual Beli:
            Opsi (khiyar) yaitu kewenangan untuk menahan atau menerima didalam perdagangan. Hal itu terjadi sebelum jual beli menjadi lengkap baik dalam ijab maupun qobul. Seorang pembeli mempunyai hak khiyar dan boleh menolak barang yang dibelinya itu sesudah memeriksanya jika dia belum sempat memeriksanya pada waktu jual beli berlangsung. Seorang penjual tidak mempunyai khiyar untuk memeriksa sesudah terjadi penjualan. Hak khiyar untuk memeriksa itu berlangsung terus sampai terjadinya kontrak, kecuali rusak oleh keadaan. Hak khiyar secara hukum boleh diminta oleh pihak mana pun asal tidak melebihi tiga hari. Imam Muhammad dan Imam Abu Yusuf menetapkan tiada batas waktu tersebut.
            Kepemilikan hak khiyar dapat membatalkan jual beli dengan pengetahuan pihak yang bersangkutan, atau menyatakannya tanpa pengetahuannya. Seorang pembeli yang menemukan cacat pada barang yang dibelinya dapat membatalkan kontrak jual beli itu.
Jual Beli yang Terlarang:
            Pada masa itu ada beberapa jenis jual beli yang terlarang dan dinyatakan haram oleh Nabi Muhammad mengandung unsur-unsur riba, eksploitasi, penipuan, penggelapan, kecurangan, keterangan dusta, ketidakadilan, judi, atau ketidakjujuran.
1.    Muzabanah: jual beli sesuatu yang diketahui jumlah atau harganya. Ini biasanya berlaku bagi buah yang masih dipohon yang ditertukarkan dengan buah kering..
2.      Munabadzah: jual beli tanpa kesepakatan antara penjual dan/pembeli.
3.      Habalah Al-Habalah: jual beli janin didalam perut. Seseorang membeli seekor unta betina dengan janji ia akan membayar harganya jika ternyata unta itu melahirkan seekor unta betina.
4. Mulamasah: jual beli dengan sentuhan seseorang membeli baju hanya dengan menyentuhnya tanpa membuka, melihat ataupun memeriksanya.
5.      Muaqilah: yang kini jual beli ngijon.
6.      Mu’awamah: jual beli buah ketika masih dipohon selama setahun, dua tahun atau lebih baik buah itu ada maupun tidak.
7.      Muhabarah: yaitu meminjamkan tanah dengan sistem bagi hasil.
8.     Tsunayyah: jual beli dengan pengecualian, kecuali jika yang di kecualikan itu diketahui, yang jelas ukuran, jenis, dan segala sesuatunya.
9.  Taqi-jalab: pembelian barang dengan sebelum barang itu sampai ketempat tujuan. Ini merupakan praktik yang umum  dilakukan di Madinah, yang kini ketika petani membawa gandum kekota, maka sebelum sampai kota mereka akan ditemui oleh para pedagang yang kemudian membeli barang tersebut, untuk mereka jual dikota nanti dengan harga tinggi.
10.  Jual beli AL-Hadir-Libad: beberapa orang bekerja sebagai agen (pedagang perantara) bagi penjual gandum dan semua gandum dijual melalui mereka. Mereka mendapat laba dari pembeli maupun penjual dan sering kali memangkas laba penggarap dan pembeli. Nabi Muhammad melarang jenis perniagaan ini demi membela penggarap maupun pembeli.
11. Ainiyah: penjualan barang, terutama yang tidak tahan lama, tanpa mendapatkan hak kepemilikan.
12.  Sharf: penukaran emas dan perak dengan emas dan perak. Penukaran seperti ini  terlarang, kecuali tunai dan langsung; jika tidak, maka itu adalah riba.
13.  Jual beli dhrgharar:  segala jenis jual beli dengan menipu pihak lain. Contoh-contohnya sebagai berikut:
a.   Misrat: penjualan binatang yang tidak di peras susunya selama beberapa hari (sehingga kambing susunya terlihat besar) untuk menipu pembeli.
b.      Najsy: membeli suatu barang dengan harga tinggi atau mengguli tawaran orang lain, bukan karena ingin membelinya melainkan untuk menjebak pembeli lainnya.
c.       Jual dengan sumpah: bersumpah mengenai tingginya kualitas barang yang dijual.
14.  Pencampur barang berkualitas tinggi dengan kualitas yang rendah, seperti mencampur susu dengan air.
15.  Jual beli buah sebelum layak dikonsumsi.
16.  Jual beli air (yang masih disumbernya )dan rumput(yang masih tertanam ).
17.  Jual beli anggur sebelum hitam, dan jangan sebelum keras.
18.  Jual beli barang tanpa pengiriman dan harga tunai, yaitu menjual dengan janji mengirim asal pembeli mau menerima harga yang penjual kehendaki .
19.  Tawar-menawar dengan orang yang membutuhkan atau orang miskin .
20.  Menjual daging bangkai, darah, orang merdeka, ikan yang belum di tangkap burung yang masih di udara, susu yang masih di kambingnya, dan bulu maupun rambut bintang (wool) yang masih belum dicukur.
21.  Penjualan minuman keras, daging babi, dan lain sebagainya.
22.  Penjualan apa saja yang tidak dapat dipisahkan dari asalnya tanpa merusaknya, atau yang kualitas atau keberdayannya tidak dapat dipastikan, atau kuantitasnya hanya dapat diketahui dengan perkiraan.
23.  Penjualan air susu wanita, bulu binatang (yang belum dicukur ), rambut manusia. Halal menjual dan menggunakan tulang, wool, otot, tanduk ataupun bulu bangkai, kecuali yang berasal dari manusia atau babi.
3.      Bersumpah dalam Perdagangan
            Biasa terjadi di zaman Nabi Muhammad, penjual bersumpah mengenai barang dagangannya untuk menyakinkan pembeli bahwa barangnya berkualitas tinggi sekalipun sebenarnya buruk. Praktik seperti itu dengan tegas dikutuk baik oleh Al-Qur’an maupun oleh Nabi. Ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis Nabi mengenai hal itu dapat di lihat di bawah ini
Ayat Al-Qur’an :
1.      Sesungguhnya orang –orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah sumpah mereka dengan dengan harga yang sedikit , mereka itu tidak dapat bagian ( pahala ) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kimat dan tidak (pula) akan menyucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih. (QS. Ali’Imran [3]:77)
2.      Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak di maksud (untuk bersumpah ), tetapi dia menghukum kamu disebabkan sumpah –sumpah yang kamu sengaja,.....(QS Al-Maa’idah [5] :89)
             Memang sebaiknya orang tidak banyak bersumpah untuk memuji barang dagangannya ataupun untuk untuk melariskan bisnisnya karena biasanya hanya pembohong saja yang suka bersumpah.
Hadis Nabi Muhammd SAW:
1.      Abu Qatadah mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Berhati hatilah dengan bayak bersumpah dalam berjualan karena dengan cara itu penjualan memang meningkat tetapi tercabut (barokahnya).’’(Muslim)
2.      Abu Hurairah melaporkan bahwa Rasulullah SAW bersada: “Sumpah adalah cara untuk berdagang namun merupakan sebab tercabutnya barokah.” (Bukari dan Muslim)
3.      Qais Abi Qirzatah melaporkan : Kami disebut ‘Samsarah’ dimasa Nabi Muhammad SAW. Beliau melewati kami dan menberi kami dengan nama yang lebih baik dari yang pertama beliau bersabda: “Hai majelis sodagar! Di dalam jual beli, perkataan sia –sia dan sumpah dusta sering digunakan di dalamnya. Maka imbangilah dengan sedekah”. (Tirmidzi, Nisai, Ibnu Majah, dan Abu Dawud)
4.      Abu Umar melaporkan bahwa Nabi bersabda: “Barang siapa mengambil hak seorang Muslim dengan sumpah, maka Allah pasti memasukannya kedalam neraka dan mengharam kan baginya,” Seseorang bertanya: ”Wahai Nabi Allah, apakah juga berlaku jika nilai barang itu kecil saja?” Beliau menjawab : “ Ya, walau hanya sebatang ranting pohon akar.”(Muslim)
             Di dalam keempat hadis diatas, Nabi Muhammad meningkatkan betapa besar potensi kebohongan yang terkadang didalam sumpah yang dilakukan oleh para pedagang. Bukan dilarang, tetapi banyak bersumpah akan dapat berakibat tercabutnya berkah dengan tindakan itu dapat menyebabkan surga diharamkan baginya.
4.      Transaksi Forward
            Islam menolak bisnis  yang melibat kan transaksi forward. Nabi Muhammad SAW melarang penjualan barang yang belum dimiliki. Berikut ini adalah hadis-hadis beliau yang menunjukan larangan terhadap bisnis forward.
1.      Amr bin Syu’aib melaporkan bahwa ayahnya mendengar dari kakeknya bahwa Rasulullah bersabda: “Uang muka pinjaman dan penjualan adalah haram, jangan ada syarat dalam satu jual beli, dan tidak boleh ada laba sebelum barang dimiliki, dan tidak sah jual beli barang yang tidak kamu miliki.” (Abu Dawud, Nisai, dan Tirmidzi [shahih])
2.      Ibnu ‘Umar mengatakan : “Mereka (orang banyak) biasa membeli gandum disuatu tempat di depan pasar dan menjualnya lagi ditempat itu. Maka Nabi Muhammad SAW melarang mereka menjual ditempat hingga dimiliki.” (Abau Dawud )
3.      Ibnu ‘Umar mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: ”Barang siapa membeli bahan makanan, jangan ia menjual sebelum ia pastikan timbanganya. Dalam riwayat Ibnu Abbas: ”Hingga ia menimbangkannya” (Bukari dan Muslim)
4.      Hakim bin Hizam melaporkan : Rasulullah melarang sayauntuk menjual apa-apa yang belum saya miliki. (Riwayat Tirmidzi). Dari riwayat Abu Dawud dan Nisai, ia berkata: Saya bertanya “Hai Rasulullah SAW, seorang datang kepadaku dan bermaksud melakukan perniagaan denganku, tetapi barangnya belum saya miliki, bolehkah saya membelinya di pasar ?” Beliau menjawab : “Jangan menjual apa pun yang tidak kamu miliki .”
            Memperdagangkan barang yang belum dimiliki mengandung potensi penipuan dan kekecewaan di belakang,  jika hal itu berlaku dalam perdagangan suatu barang, akibatnya akan lebih luas. Telah terbuktikan oleh teori ekonom modern bahwa tread cycles, yang menyebabkan gangguan dalam perekonomian, sebagian disebabkan oleh perekonomian, sebagian disebabkan oleh kegiatan orang-orang yang tengelam dalam transaksi forward ini.
5.      Bisnis Spekulatif
            Spekulasi adalah suatu fenomena pembelian sesuatu barang pada harga murah dengan harapan bisa menjualnya dimasa yang akan datang dengan harga mahal. Jika suatu objek dimasa datang dihargai lebih tinggi dari pada harga saat ini, maka seorang pembeli spekulatif akan membelinya dengan sebuah harapan untuk menjualnya dimasa yang akan datang. Jika harga dimasa yang akan datang di perkirakan lebih rendah dari pada harga saat ini, maka spekulan akan menjual barang nya sekarang dalam rangka menghindari penjualan pada harga murah di masa yang akan datang. Jenis bisnis ini di tolak oleh Islam. Khususnya menahan bahan makanan utama karena ingin menaikkan harga secara artifisial ( yang disebut juga menimbun atau hoarding), di kutuk oleh Nabi Muhammad. Hadis-hadis beliau mengenai hal ini sebagai berikut:
1.      Ma’mar melaporkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Siapa pun yang menimbun bahwa makanan untuk membuatnya langka dan mahal, adalah orang yang berdosa.” (Muslim).
2.      Nabi Muhammad SAW pernah mengutuk mentalitas penimbun  dengan bersabda : “Dia adalah orang yang amat buruk, yang bersedih di waktu harga rendah dan bergembira ketika harga mahal.’’(Bukhari)
3.      ‘Umar melaporkan : Nabi( semoga kedamaian tercurah atas beliau ) bersabda : “Orang yang mengimpor dari luar dan menjualnya pada tingkat harga pasaran, maka perdagangannya diberkati sedangkan orang yang menimbun gandum dengan mengharap harganya tinggi di masa yang akan datang, maka ia keluar dari ridha Allah.”
4.      ‘Umar berkata : “Orang yang membawa gandum kedalam kota kami akan diberkati dengan (kelimpahan) harta, dan orang yang menimbun akan di kutuk. Jika seorang menahan gandum (atau pun barang penting lainnya) padahal hamba Allah (yaitu orang banyak) membutuhkannya, maka penguasa dapat memaksanya menjual barangnya itu.” (Al –Muwattha’)
            Orang menimbun barang tentu dengan harapan akan mendapatkan laba di belakang nanti, jika harganya turun, maka ia akan menderita rugi  besar (dan ini merugikan dirinya sendiri) itulah sebabnya, seorang yang menimbun barang dagangan itu pada dasarnya sedang melakukan kegiatan spekulasi. Di dalam spekulasi pasti ada  yang dirugikan. Itulah sebabnya Nabi Muhammad mengutuk para penimbun.
6.      Ukuran, Timbangan dan Takaran
           Menipu pembeli atau konsumen serta mencederai kepentingan mereka dengan alat ukur palsu sangat dilarang dalam Islam. Kaum mukminin telah diperingkatkan agar menggunakan alat ukur yang benar dan seimbang untuk menghindari hukuman Allah. Al-Qur’an menyatakan :
1.      .. Dan sempurnakanlah takaran dan timbagan dengan adil (QS. Al-anaam [6]:152)
2.      Dan kepada (penduduk) Madyan (kami utus) saudara mereka, Syu’aib Ia berkata: “Hai kaum ku sembahlah Allah sekali-kali tiada Tuhan bagimu selain dia. Dan janganlah kamu kurangi takaran dan timbangan, sesungguhnya aku melihat kamu dalam keadaan yang baik (mampu) dan sesungguhnya aku khawatir terhadapmu akan azab dari yang membinasakan (kiamat). “Dan Syu’aib berkata: “Hai kaumku cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan jangan lah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlahn kamu membuat kejahatan dimuka bumi dengan membuat kerusakan.”(QS. Huud [11]:84-85)
3.      Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. Al-Israa’ [17]:35)
4.      Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan; dan timbanglah dengan timbangan yang jujur. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada akhlak-akhlaknya dan janganlah kamu merajalela dimuka bumi dengan membuat kerusakan.( QS. Asy-Syu’ara [26]: 181-183)
5.      Dan Allah telah meninggikan langit dan dia meletakkan neraca (keadilan). Supaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu. Dan tegakkanlah tibangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu. ( QS. Ar-Rahman [55]: 7-9)
6.      Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, meraka mengurangi. Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap tuhan semesta alam? (QS. Al-Mutaffifin [83]: 1-6)
            Nabi Muhammad SAW menempuh segala cara untuk mempopulerkan penggunaan ukuran yang baku dipasar. Beliau merestui meraka yang jujur dalam menibang dan menakar. Diriwayatkan oleh Anas bin Malik dan Abdullah bin Zaid bahwa Rasullullah SAW pernah berdo’a “Ya Allah! Berkaitlah alat ukur orang Madinah” (Misykatul Mashabih).
            Nabi juga menekankan bahwa barang harus ditimbang atau ditakar sebelum membeli atau menjualnya. Usman melaporkan bahwa Nabi Muhammad SAW menyuruhnya agar selalu menimbang atau menakar apapun yang dia beli atau jual (Buqori). Bin’Umar mengatakan bahwa utusan Allah berkata kepada mereka bahwa alat ukur Madinah dapat dipercaya sebagaimana alat timbang Mekkah.(Nisyaktul Mashabih)
7.      Monopoli
            Monopoli terjadi jika pasokan barang atau jasa berada ditangan satu tangan atau satu organisasi bisnis saja. Pasokan barang atau jasa tertentu serta menetapkan harganya menurut pertimbangannya sendiri dengan mengabaikan kepentingan konsumen atau kepentingan publik. Islam tidak mengizinkan pendirian monopoli atas barang maupun jasa, karena membahayakan kepentingan masyarakat luas. Khususnya monopoli atas bahan makan atau barang keperluan sehari-hari, dilarang dengan tegas oleh Islam, demikian pula barang-barang penting yang diperlukan oleh setiap orang ataupun dijaga sebagai milik umum. Beberapa Hadist Nabi berikut ini persoalan monopoli.
1.      Dilaporkan oleh Ibnu “Abas bahwa Rasulullah bersabda: “Tanah gembalaan adalah milik Allah dan Pesuruh-Nya dan tidak seorang pun boleh menguasainya untuk dirinya sendiri”. (Bukhori)
2.      Ibnu ‘Abas mengatakan bahwa Rasulullah bersabda “Semua Muslim bersama-sama memiliki tiga barang, yakni air, rumput, dan api. (Abu Daud)
3.      Abyaz bin Hamal Marbi melaporkan bahwa Nabi Nuhammad SAW mengambil kembali tanah tambang garam darinya ketika beliau menyadari bahwa tanah tersebut diperlukan oleh seluruh kaum Muslim. (Tirmidzi dan Ib’nu Majah)
4.      Ma’mar melaporkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tiada yang menimbun selain pendosa.” (Muslim)
            Dari dua Hadist pertama bahwa ada tiga macam barang yang tidak ada seorang pun yang boleh menguasai atau memonopolinya. Beberapa ahli ekonomi Islam menyatakan bahwa disebutkannya tiga barang itu yaitu api, rumput dan air tidaklah dapat diartikan hanya tiga barang itu saja yang tidak boleh dimonopoli, sebagaimana diterangkan oleh Hadist ketiga. Selanjutnya, Hadist keempat menunjukan larangan Nabi SAW terhadap praktik hoarding (menimbun), terutama sekali menimbun barang-barang penting yang menjadi kepentingan orang banyak.
8.      Kontrol Harga
            Kelangkaan barang secara artifisial yang diciptakan oleh pembisnis tak bermoral pada umumnya memiliki akibat pada harga. Itu dapat terjadi karena berlangsungnya bisnis spekulatif, penimbunan, pasar gelap, atau penyeludupan.
            Anas Bin Malik menceritakan bahwa harga-harga naik dimasa Rasulullah SAW. Orang-orang berkata: “ Wahai Rasulullah tetapkanlah harga bagi kami”. Nabi SAW menjawab. “Sungguh Allah lah yang menetapkan harga, membatasi dan memberi kelimpahan serta mencukupi makanan, dan sungguh saya berharap bahwa saya akan menemui Tuhanku tanpa ada seorang pun diantara kalian yang akan menuntutku untuk bertanggung jawab, baik dalam persoalan darah maupun harta.”(Tirmidzi, Adu Dawud, dan Ibnu Majah)
            Nabi Muhammad SAW tidak bersedia melakukan campur tangan dengan menetapkan atau mengontrol harga, beberapa langkah sering beliau ambil untuk meniadakan penimbunan, menghapus monopoli serta melarang bisnis spekulatif, agar harga tidak akan meningkat secara tidak wajar.
            Namun, para fukaha berpandangan bahwa pemerintahan Islam dapat melakukan campur tangan dan menetapkan harga jika para pebisnis jahat, spekulan dan penimbulan telah menaikan harga bahan makanan dan barang-barang kebutuhan sehari-hari, dengan cara menciptakan kelangkaan dipasar. Dalam situasi normal, pemerintah tidak boleh secara umum melakukan campur tangan terhadap harga lama yang terjadi dipasar bebas.


DAFTAR PUSTAKA

Muhammad Sharif Chaudry. 2014. Sistem Ekonomi Islam Prinsip Dasar. Jakarta : Prenada Media Group.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar